Fungsinya Dibatasi, Bawaslu Lakukan Ini

Foto Awaludin Umbola

MANADO–Undang-undang Pilkada seakan tidak adil mengakomodir kewenangan penyelenggara pemilu. Pasalnya, dalam regulasi tersebut menerangkan fungsi Bawaslu pada pesta demokrasi lima tahunan itu sangat terbatas. Misalnya, salah satu adalah Bawaslu hanya bisa sebatas merekomendasi terkait penanganan pelanggaran Pilkada. Dan tak hanya itu, waktu penanganannya hanya diberikan selama lima hari.

Bacaan Lainnya

Pimpinan Bawaslu Sulut Awaludin Umbola menuturkan, Bawaslu secara kelembagaan sedang menghadapi permasalahan ini. Kata dia, saat ini Bawaslu Kabupaten/Kota sedang melakukan Judisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait undang-undang Pilkada yang membatasi kewenangan Bawaslu.

Menurutnya, hal ini tentu seperti mengkerdilkan fungsi Bawaslu yang pada Pemilu lalu bisa sampai pada memutuskan pelanggaran Pemilu, sehingga itu menjadi dasar bagi MK untuk mengeluarkan keputusan.

“Kita berharap ini dapat segera diselesaikan. Bawaslu akan meminta ada revisi terbatas pada undang-undang Pilkada. Hal ini karena jika dilhat waktu sangat terbatas, lantaran tahapan Pilkada sudah akan berjalan pada September nanti.

Jika akan dilakukan revisi hal ini harus menunggu DPR RI baru, itu tentunya memakan waktu, diprediksi baru bisa dibahas pada Januari tahun depan. Intinya Bawaslu berharap ada revisi terbatas pada undang-undang Pilkada ini,”terang Umbola.(**)

Pos terkait