Bawaslu Rekom Turunkan APK

Ketua dan Anggota Bawaslu Tomohon
Harimanado.com TOMOHON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon merekomendasikan ke KPU untuk melakukan penurunan alat peraga kampanye (APK), sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020.
Ketua Bawaslu Tomohon Deysi Soputan MHum mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan langsung terdapat APK sebanyak 519 buah berupa baliho dan spanduk yang diluar ketentuan perundang-undangan.
Tersebar di beberapa titik di 5 kecamatan dan 44 kelurahan yang ada di Kota Tomohon. Bahkan sudah terpasang sebelum penetapan pasangan calon.
Rinciannya, Paslon nomor urut 1 sebanyak 67 baliho dan 10 spanduk, Paslon nomor urut 2 sebanyak 290 baliho, dan Paslon nomor urut 3 sebanyak 25 baliho.
“Ada juga sebanyak 199 bahan sosialisasi untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara,” tambah Soputan melalui rilis resmi Humas Bawaslu Tomohon.(rry)

Pos terkait