Untuk memulai tulisan ini, saya awali dengan pertanyaan sederhana untuk kita renungkan bersama agar menemukan jawaban: jadi sebenarnya, siapa yang tidak jujur?
Sangat disayangkan, dinamika politik yang adalah keniscayaan dalam negara demokrasi, harus direspon dan ditanggapi berlebihan oleh sekelompok orang dan oknum.
Bagi saya, pembicaraan dan perdebatan berulang-ulang terkait penundaan pelantikan Elly Lasut dan Mochtar Parapaga yang lagi lagi hanya terus bergulir pada sekitaran isu administrasi saja, tak lebih dari penggiringan opini semata dan pepesan kosong, tak berdasar. Saya pribadi, menolak disibukkan dan terjebak dalam skenario dan logika “permasalahan administrasi’ yang terus digulirkan berulang-ulang ini.
Seingat saya, bukanlah ruang Eksekutif untuk melakukan penafsiran terhadap persoalan administrasi Pilkada apalagi menafsirkan norma hukum. Ini adalah kekeliruan besar dan tak bisa dipelihara.
Lebih fatal lagi apabila penafsiran-penafsiran ini justru malah memberikan konsekuensi-konsekuensi hukum, seperti adanya penundaan pelantikan, dugaan fitnah bahkan pencemaran nama baik, dan lain sebagainya, yang jelas telah dan dapat memberikan kerugian materiil pun imateriil bagi Elly Lasut , Mochtar Parapaga, bahkan secara tak langsung bagi KPU dan Mahkamah Konstitusi, yang untungnya semuanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum.
Kembali saya tegaskan, persoalan administrasi tahapan Pilkada Talaud sudah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan binding, yang puncaknya adalah Penetapan calon kepala daerah terpilih oleh KPU.
Diksi – diksi mengenai persolan administrasi seharusnya tidak bermunculan lagi. Namun, apabila masih terus ada dan dilakukan, maka patut diduga kuat ada upaya sistematis dan berkelanjutan untuk mendelegitimasi putusan MK, penetapan KPU, bahkan suara rakyat Talaud yang telah memilih Elly dan Mochtar.
Saran saya, Kemendagri harus segera menginisiasi adanya pelantikan bagi Elly dan Mochtar. Hal ini untuk menghentikan perdebatan dalam ruang opini dan asumsi, serta kembali menegaskan posisi dan kewenangan Eksekutif dalam trias politica, cabang kekuasaan pemerintahan. Pun, tugas KPU belum selesai.
KPU Sulut dan KPU Talaud bertanggungjawab kepada masyarakat Sulawesi Utara terutama Kabupaten Talaud untuk menyampaikan sikap dan pandangan jelasnya terkait hal ini, agar independensi dan kepercayaan publik tetap terjaga, sekaligus menegaskan kembali bahwa KPU tidak dapat dintervensi oleh apapun juga, dan taat terhadap dan norma aturan hukum yang berlaku.
Karena bagi saya Rakyat Talaud berhak mendapat penjelasan komprehensif dari seluruh lembaga dan instansi terkait.
Hemat saya, penundaan yang terus berangsur-angsur ini telah menabrak banyak sekali peraturan hukum pun peraturan-perturan pelaksananya.
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Pilkada (pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota) nomor 10/2016 jelas mengatur mengenai mekanisme dan upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terdapat dugaan adanya pelanggaran administrasi oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dan semuanya hanya dapat dilakukan pasca dilakukannya pelantikan.
Publik terus menilai dan memantau setiap langkah dan sikap pemerintah. Pelantikan adalah keniscayaan. Kita harus jujur, Elly dan Mochtar adalah Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih, sudahlah.(*)