FISIP Unsrat Kritik Pedas Penundaan Pelantikan Elly-Moktar

  • Donald Moninjta

    Harimanado.com.MANADO–Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) akhirnya sumbang saran terkait polemik penundaan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Talaud Elly Lasut dan Moktar Parapaga.

Menurut akademisi Fisip harusnya tidak ditunda.
Proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Talaud telah berjalan dengan aman, tertib dan lancar, cerminan ini menunjukan bahwa masyarakat menjunjung tinggi proses demokrasi.

“Oleh karena itu mestinya pelantikan kepala daerah terpilih tidak boleh ada penundaan, karena memang tidak ada celah hukum yang dilanggar, tahapan yang dilakukan penyelenggara pemilu pun sudah lewat, selanjutnya tidak ada ruang untuk menunda dan membatalkan pelantikan.

Bacaan Lainnya
Posisi Gubernur secara kelembagaan tidak punya legal standing untuk menggugat calon terpilih. Demikian intisari dari diskusi akademisi FISIP Unsrat yang difasilitasi Laboratorium FISIP Unsrat,”ungkap Donald Moninjta salah satu penggagas acara.

Lanjutnya, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Dies Natalis FISIP Unsrat ke 55, di ruang sidang jurusan ilmu pemerintahan.
Dalam PP 78/2012 tentang perubahan keempat atas PP 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah bahwa KPUD melakukan penelitian terhadap pasangan calon, penelitian yang dimaksud yakni meliputi kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi berwenang dan memberikan surat keterangan.

“Selanjutnya hasil penelitian yang sudah dilakukan diumumkan hasil penelitian yang sudah dilakukan diumumkan kepada masyarakat dan masyarakat diberi ruang untuk memberikan masukan kepada KPUD, masukan masyarakat wajib bagi KPUD untuk menindaklanjutinya,”terang Moninjta.

Ia menambahkan, kalangan akademisi lainnya menilai bahwa penundaan pelantikan dengan masih mempersoalkan administrasi calon, adalah bagian dari tidak menghormati keputusan lembaga penyelenggara pemilu, yang di dalamnya ada KPU, Bawaslu dan DKPP. Karena bila ada keberatan ruang itu sudah disampaikan, mestinya kalau ada masalah pencalonan ke KPU dimintakan klarifikasinya. Namun, tahapan itu sudah lewat.
Pelangaran etika politik jelas nampak dalam penundaan pelantikan. Pasalnya, pasangan terpilih yang diusulkan partai politik telah secara legal dan dipersilakan mengikuti pemilihan kepala daerah dan oleh pemilih telah memilih pasangan calon dan sudah terpilih.

“Jadi, dari partai manapun pasangan calon yang sudah disulkan mestinya dihormati. Secara etika pemerintahan juga terciderai, bila sudah ada SK Pelantikan dari Kemendagri mestinya ditindaklanjuti, artinya dari sisi hirarki secara kelembagaan posisi gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah adalah baik kalau ditindaklanjuti. Coba kalau kapasitas gubernur tidak diindahkan kepala daerah Kab/Kota.
Jadi secara keseluruhan memang tidak ada celah atau ruang untuk tertundanya pelantikan,”tandasnya.

Diketahui dalam diskusi tersebut diikuti oleh Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan Dr Ferry Liando, Ketua Lab-FISIP Dr Burhan Niode, Dr Purwanto, Dr John Lengkong, Dr Donald Monintja, Dr Jacklin Lotulung, Drs Rivo Sumampow MSi, Drs Julius Randang Msi, Dr Marten Kimbal, Drs John Kaawoan MSi.(ctr15/fjr)

Pos terkait