Kapolda Langie Ukir Rekor, Tetapkan Tersangka Besan Olly dan Dua Sekprov Atas Dana Hibah GMIM

Harimanado.com,MANADO- Rekor baru diukir Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Langie. Untuk pertama kali di Sulut ada Kapolda yang berani dan kukuh menjadikan pimpinan Sinode GMIM dan pejabat teras Sulut sebagai tersangka.

Mereka bersama 3 orang lain telah dijadikan tersangka oleh Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) terkait dugaan kasus Tipikor dana hibah ke Sinode GMIM Tahun Anggaran 2020-2023.

Bacaan Lainnya

Mereka yang dirilis adalah birokrat andal Sekprov Sulut Dr Steve Kepel. Dia dikenal birokrat cerdas dan punya kapasitas. Keluarganya rata rata birokrat

Kemudian Feredy Kaligis Kepala Biro Kesra Setdprov Sulut yang juga mantan Penjabat (Pj) Walikota Tomohon.

Yang mengejutkan birokrat bersih dan cerdas Asiano Gammy Kawatu (AGK).
Gammy dituding ikut terlibat karena pernah menjabat Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020- 2021, yang juga Pj Sekprov Sulut tahun 2022.

Dia diketahui calon Bupati Minahasa Selatan tahun 2024 lalu yang diusung oleh Partai Gerindra dan Nasdem.

Kemudian Jeffry Korengkeng mantan Kepala Badan (Kaban) Keuangam Setdaprov Sulut tahun 2020. Korengkeng pernah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Minahasa.

Korengkeng salah satu birokrat jauh dari isu negative. Sebelum jadi sekda Minahasa, Korengkeng pernah menjadi Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut. Dapat promosi Pj wali kota Tomohon dan kepala BKD Pemprov Sulut.

Keempat nama ini melengkapi daftar tersangka dana hibah Sinode GMIM Tahun Anggaran 2020-2023. Dimana sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina, ThD sebagai tersangka.

Pdt Arina dikenal ketua sinode dua periode. Sas sus beredar terpilih kembali lantaran menjadi besan Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Anak perempuan Pdt Arina kawin dengan anak Anggota DPD RI Adriana Dondokambey atau ponakan kandung Gubernur Olly,

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie mengatakan, pada tahun 2020 sampai 2023 Pemprov Sulut memberikan dana hibah kepada Sinode GMIM. Namun, dari hasil audit lembaga resmi pemerintah, diketahui telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Penyidik Polda Sulut memperkirakan total kerugian keuangan negara akibat penyalagunaan kewenangan sebesar Rp8,9 miliar lebih. Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Acaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Kapolda Roycke Langie juga mengatakan, sebelum dilakukan penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 84 orang saksi yang terdiri dari 8 saksi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Setdaprov Sulut, 11 Tim Anggaran Pemprov Sulut, 6 Inspektorat Sulut, 10 pengurus Sinode GMIM, 11 dari UKIT dan 31 pelapor.

“Kami juga telah mengambil keterangan ahli dari keuangan daerah, ahli kenotariatan Kemenkumham, ahli konstruksi bangunan Politeknik Manado dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya di ruang Tribrata Polda Sulut, Senin 7 April 2025.

Disamping itu, ada beberapa bukti berupa laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahun 2020 sampai 2023, proposal permohonan dan naskah perjanjian hibah, jika dilihat dengan Permendagri 12 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah termasuk hibah didalamnya dan Permendagri 14 tahun 2019.

“Salah satu materi dalam Permendagri itu, harus terdaftar di Kemenkumham. Ini merugikan keuangan negara. Dalam proses ini, kami tetap mengedepankan asas pra duga tak bersalah dan menghormati hak asasi manusia,” tandasnya.(at/ham)

didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Direskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Kabid Humas AKBP Alamsyah Hasibuan.(*)

Pos terkait