KPU Manado Buka Pendaftaran Lembaga Survei dan Pemantau, Ini Syaratnya

Harimanado.MANADO— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado resmi membuka  tahapan Pilkada 2020.
Tahapan dimulai 1 November pekan lalu. Tahapan pertama adalah pendaftaran lembaga independen pemantau pemilu dan lembaga survei pilkada Manado 2020.
Berdasarkan PKPU harus ada dua lembaga ini. Dan berdasarkan Surat KPU nomor: 193/PP.03.2-Pu/7171/KPU-Kot/XI/2019, tertanggal 1 November 2019,
telah dibuka lowongan ini khusus lembaga pemantau pemilihan, survei atau jajak pendapat dan lembaga penghitungan cepat.
“Untuk lembaga pemantau pemilihan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi. Antara lain profil lembaga, alokasi anggota hingga surat pernyataan independensi,” kata Plh Ketua KPU Manado Jusuf Wowor.
Sedangkan untuk lembaga pelaksana survei dan pelaksana  penghitungan cepat, harus memiliki badan hukum, keterangan domisili hingga surat keterangan bergabung dalam asosiasi lembaga survei.
“Juga membuat surat pernyataan, antara lain tidak menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, meningkatkan partisipasi masyarakat, tidak mengubah data, hingga melaporkan metodologi pencuplikan data,” bebernya.
Senada, Kordiv Parmas KPU Manado Ismail Harun menambahkan, untuk pendaftaran dilakukan di Sekretariat KPU Manado pada setiap hari kerja. Dengan batas akhir pendaftaran 23 Agustus 2020.
“Untuk ketentuan terkait tentang syarat pendaftaran atau formulir pendaftaran atau hal lainnya, bisa didapat di Sekretariat KPU Manado atau diunduh di www.kpu-manadokota.go.id,” tutupnya.(ian)

Pos terkait