MANADO,Harimanado.com- Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyamakan masa tunggu calon jamaah haji seluruh daerah menjadi 26 tahun ke tanah suci memancing beragam pro kontra.
Salah satu daerah yang merasa dirugikan adalah Sulawesi Utara (Sulut). Ada dua kerugian yang ditimbulkan keputusan kementerian yang baru terbentuk ini. Masa tunggu lebih lama, dan kuota dipangkas 40 persen dari tahun lalu.
“Kami tidak bisa memahami pola berfikir menyamakan masa tunggu hanya karena alasan demi pemerataan. Kasihan jamaah haji yang telah kami bimbing sudah bertahun tahun, tiba tiba dipangkas kuotanya,”kata Ketua KBIHU Babussalam Manado Hi Djafar Madiu via WA pekan lalu.
Kata Haji Djafar, mereka pemilik KBIHU yang tergabung dalam Forum KBIHU di Sulut akan bertemu untuk mencari jalan keluar. Salah satu yang akan mereka lakukan akan meminta bantuan gubernur Sulut Yulius Selvanus supaya kuota haji Sulut 2026 depan bisa sama dengan tahun 2025.
“Langkah kami akan menyurat dan meminta bantuan lobi pak gubernur Sulut, karema pengurangan kuota akan berdampak ke semua stake holders,”katanya.
Sementara pihak Kaementerian Agama Sulut tidak ingin berpolemik terlalu dalam. Kakanwil Agama Sulut Hi Dr Ulyas Taha menjelaskan sebagai lembaga vertikal Kanwil Kemnterian Agama harus mengikuti keputusan pusat.
“Kami akan menjalankan semua yang sudah diputuskan kementerian. Semoga para calon jamaah haji bisa menjaga niatnya beribadah haji,”katanya.
Ulyas sendiri mendukung beberapa ketentuan baru seperti batas usia minimal 12 tahun baru bisa daftarkan ikut ibadah haji. Dengan demikian masa tunggu akan lebih pendek, karena sebelumnya di daerah lain mereka sudah daftarkan anak baru bayi,”tandasnya.
Kemudian kebijakan pembatasan yang sudah ibadah haji, harus menunggu di atas 10 tahun.
Seperti diketahui kuota haji Sulut paling sedikit dari seluruh daerah, tersisa 402 dari sebelumnya 714.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembagian kuota disusun sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sistem pembagian ini mengedepankan prinsip keadilan, sehingga provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).
Sesuai data Kemenhaj untuk ibadah haji 2026, Indonesia mendapatkan total kuota sebanyak 221.000 jemaah.
Dari total kuota itu, haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320 jemaah. Sedangkan untuk haji khusus mendapat kuota sebanyak 17.680 jemaah.
Kuota terbanyak ada di Provinsi Jawa Timur (Jatim), mendapatkan kuota haji reguler terbanyak pada 2026. Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, mendapatkan kuota haji reguler 2026 sebanyak 42.409 jemaah.
Di peringkat kedua ada Jawa Tengah yang mendapatkan kuota sebanyak 34.122. Sedangkan di peringkat ketiga ada Jawa Barat yang mendapat jatah haji reguler sebanyak 29.643 jemaah.
Dalam rapat tersebut, Dahnil juga menjelaskan bahwa masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi kini disamaratakan menjadi 26 tahun. “Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” kata Dahnil.(ham)















