Foto Tjahjo Kumolo
MANADO–Kabar baru terkait polemik pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Elly Lasut-Mochtar Parapaga.
Mengejutkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara lugas mengungkapkan terkait belum dilantiknya kedua pasangan tersebut merupakan kewenangan Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, kewenangan melantik Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Talaud terpilih, E Lasut ME dan Moktar A Parapaga alias E2L-Mantap ada pada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.
“Silakan tanya pada Gubernur Sulut, karena saya sudah mengeluarkan SK,” tegas Tjahjo saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/10) dikutip dari JPNN.com.
Tjahjo menyebutkan, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Pelantikan kepala daerah tingkat II menurutnya didasarkan pada SK Mendagri, namun kewenangan melantik bupati atau wali kota ada pada gubernur.
“Yang penting suratnya, SK-nya sudah kami kirim ke Pemda Provinsi Sulut,” ucap mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini. (fat/jpnn/fjr)