Harimanado.com – Satuan Reskrim Polres Minahasa menggelar rekonstruksi, Senin (19/8) di Mapolres. Ini dilakukan guna menuntaskan proses hukum atas kasus pembunuhan yang menewaskan lelaki Abdul Wahid Mahmud warga Desa Amongena Dua, Kecamatan Langowan Timur di Kompleks Telkom Desa Waleure, Kecamatan Langowan Timur.
Rekonstruksi yang digelar dalam 17 adegan melibatkan langsung tersangka RT alias Raf (24) warga Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat.
Dalam rekonstruksi terungkap, sebelum kejadian tersangka datang ke lokasi untuk menghadiri acara pernikahan dan sudah membawa senjata tajam jenis pisau yang disimpan di pinggang.
Saat itu tersangka berjoget bersama temannya. Bersamaan juga korban melakukan hal yang sama dengan temannya disamping tersangka hingga keduanya bersenggolan.
Akibatnya, terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Namun dilerai teman mereka. Korban pun langsung menuju tempat duduk dan tidak lama kemudian tersangka berjalan menghampirinya.
Sempat bercerita bersama salah satu temannya, yang tidak lama kemudian langsung menghampiri korban yang sedang duduk sambil tertidur.
Saat itu juga tersangka menikam korban sebanyak tiga kali mengenai dada kiri, dada kanan serta lengan kiri. Usai beraksi, tersangka langsung kabur dari lokasi kejadian.
“Rekontruksi merupakan bagian dari proses penyidikan polisi,” jelas Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang melalui Kasubbag Humas Iptu Ferdy Pelengkahu.
Dijelaskannya juga, dalam rekontruksi jika korban dan tersangka sudah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus sebelum peristiwa itu terjadi. (un1)