Harimanado.com, MELONGUANE–Unit Reskrim Polsek Beo menahan dua tersangka penganiayaan, DM alias Jufri (25), warga Bantik Lama, Beo, dan RL alias Wiro (23), warga Resduk, Beo, Talaud sejak Selasa (7/7) siang.
Dua tersangka ini melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Jepison Mambu (23), warga Bantik, Jumat (3/7), sekira pukul 21.00 WITA.
Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan korban sesaat usai kejadian, serta Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan dari Kapolsek Beo kepada Unit Reskrim.
Kapolsek Beo Ipda John Atang menerangkan, kejadiannya di ruas jalan Desa Bantik. “Korban di atas sepeda motor, langsung dipukul dengan tangan kosong oleh tersangka DM, tepat di mata kanan,” ujarnya.
Lanjutnya, korban turun dari sepeda motor, namun dari samping datang tersangka RL. “RL lalu menendang korban hingga jatuh,” jelasnya.
Penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami luka di mata dan kaki. “Kedua tersangka sudah ditahan. Selanjutnya kami segera melengkapi administrasi penyidikan dan koordinasi dengan JPU,” tutup Atang.(Ian)














