Kepala Balai Diminta Bertanggung Jawab
Harimanado.com, SANGIHE– Salah satu proyek fisik pembangunan prasarana air baku di Kabupaten Kepulauan Sangihe milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam hal ini Direktorat Jendral Sumber Daya Air (Dirjen SDA) melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi I memakan korban jiwa.
Diketahui, pada hari Selasa (21/1) Kabupaten Kepulauan Sangihe gempar, dimana salah satu warga Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Cristian Samuel Wahe yang sempat dilaporkan hilang tiga hari yang lalu ditemukan tak bernyawa didalam pipa air di bendungan, proyek yang dikerjakan PT Paragon Prima Karya di kelurahan yang sama.
Menanggapi kejadian tersebut, ketua investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Suluwesi Utara, Darwis Saselah meminta agar pihak Balai Sungai Sulut sebagai pemilik proyek bertanggung jawab atas kejadian yang mengakibatkan adanya korban jiwa dilokasi proyek yang seharusnya sudah selesai (2/1).

“Atas kejadian ini, kami minta kepala Balai atau siapa saja yang terlibat langsung dalam proyek ini tentu termasuk Kasatker wilayah Sangihe agar bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa di lokasi proyek milik Balai. Tidak hanya dari Balai tapi juga kontraktor pelaksana juga harus bertanggung jawab,” tutur Saselah dengan nada kesal.
Menurutnya, dengan adanya korban jiwa ini mengindikasikan bahwa lemahnya pengawasan baik dari pihak kontraktor pelaksana terlebih pengawasan langsung dari Balai Sungai Sulut.
“Hampir dipastikan, kejadian tersebut ini menandakan kurangnya pengawasan dari pihak Balai sebagai pemilik pekerjaan maupun pelaksana pekerjaan yang berbandrol 14,3 milliar tersebut,” tandas saselah.
Sementara itu sampai berita ini diturunkan, pengawas lapangan pelaksana proyek bernama Recky saat dikonfimasi harian ini via handphone tidak menjawab dan sms pun tidak dibalas, begitu juga dengan pihak Balai melalui kasatker wilayah Sangihe tidak merespon. (rps)