Mantan Bupati VAP Masih Sakti Juga, Ini Kendala Kejati Sulut

Harimanado.com.MANADO–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) batal memeriksa mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP).

Informasi yang dirangkum Ketua DPD Partai Nasdem Minut itu dalam keadaan sakit dan sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Bacaan Lainnya

VAP seharusnya memenuhi panggilan korps cokelat tua itu sebagai saksi dalam dugaan kasus proyek pembanguan pemecah ombak di Desa Likupang, Kecamatan Likupang.

Namun, pihak Kejati mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi surat sakit dari VAP yang diterima melalui kuasa hukumnya.

“Iya sudah ada surat dari rumah sakit yang bersangkutan. Beliau (VAP) berhalangan karena sakit,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk dikutip dari  BeritaManado.com, Kamis (4/3) kemarin.

Sementara itu, lanjut Rumampuk agenda ini sudah tiga kali dijadwalkan.

“Benar, dipanggil sebagai saksi. Ini ketiga kali namun yang bersangkutan sakit,” singkat Rumampuk.

Diketahui, proyek tahun anggaran 2016 yang diduga merugikan negara sekitar Rp8,8 Miliar itu sebelumnya telah menyeret adik kandung VAP, Alexander Moses Panambunan ke jeruji besi.

Alexander Panambunan ditahan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang diteken Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih.

Theo Rumampuk menerangkan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.(fjr)

Pos terkait