Korupsi, Mantan Kepsek SMK Negeri 1 Tomohon Divonis 4 Tahun Penjara

Harianmanado.com-Tomohon – Majelis Hakim Arkanu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Manado, memvonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Kepala SMK Negeri 1 Tomohon, MEL alias Martha.

Diketahui, Martha tersangkut kasus dugaan korupsi berupa pungutan uang sekolah kepada siswa yang kurang mampu di sekolah yang berlokasi di Kelurahan Woloan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Edy Winarko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wilke H Rabeta, Kamis (23/5) kemarin.

Saat sidang yang digelar Selasa (21/5), diterangkan Rabeta, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Tipikor.

“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, modus terdakwa saat menjabat sebagai Kepsek SMK Negeri 1 Tomohon pada 2016-2017, melakukan pungutan uang sekolah kepada siswa yang tergolong ekonomi tidak mampu, yakni para penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Dimana, uang sekolah yang dikumpulkan kemudian digunakan sebagai tambahan penghasilan bagi terdakwa dan guru-guru pada SMK Negeri 1 Tomohon.

Padahal, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.(jil)

Pos terkait