NPHD Macet, Pangellu Sindir Bupati/Walikota Lain Belajar ke Minut-Bitung

Foto Supriyadi Pangellu
MANADO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ogah melakukan pembujukan atau hal lain kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar memuluskan dana hibah Pilkada serentak 2020 mendatang.
Pasalnya, hingga ini baru dua Kabupaten/Kota yang secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yakni Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung. Hal ini ditegaskan Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu saat diwawancarai, di ruang kerjanya.
Menurut Pangellu, harusnya Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kesadaran terhadap kewajiban dalam pernyataan dana dalam proses penyelenggaran Pilkada serentak 2020 mendatang. Kata dia, Bawaslu tidak akan melakukan upaya lobi-lobi atau pembujukkan kepada kepala daerah untuk menyetujui usulan anggaran yang dibutuhkan.
Pasalnya, hal ini sudah menjadi ketentuan undang-undang yakni di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD.
“Sampai dengan saat ini baru Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara yang secara resmi telah melakukan penandatanganan NPHD bersama teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk Minut Pemda menyerahakan hibah sebesar 15 Miliar dan Bitung sebesar 11,5 Miliar. Dan itu kami sangat mengapresiasi,”ungkap Pangellu.
Lanjutnya, alangkah baiknya pemerintah Kabupaten/Kota lainnya yang
menyelenggarakan Pilkada berguru ke Bupati Minut. Kata dia, Bawaslu
mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah kabupaten
Minut yang sangat mensuport pelaksanaan Pilkada serentak 2020
mendatang dengan memberikan dana hibah yang sesuai dengan kebutuhan
Bawaslu. Dimana untuk Minut sendiri memiliki wilayah kepulauan yang
tentu tingkat pengawasannya harus extra.
“Kami akan menyurat ke Bawaslu RI terkait belum ada kata sepakat
terhadap sejumlah Kabupaten/Kota yang berpilkada di Sulut terkait dana
hibah. Dan nantinya Bawaslu RI akan meneruskan rekomendasi tersebut ke
Mendagri.
Kami sangat menyayangkan sikap Pemda yang tidak menseriusi
terkait penyelenggaraan Pilkada ini. Dimana instrumen penyelenggaraan
Pilkada sudah tau semua, ada KPU, Bawaslu dan DKPP. Jika Pilkada tanpa
pengawasan itu ilegal,”tandas Pangellu.(fjr)

Pos terkait