OD Belum Pulang, Dana Hibah Pilgub Terkatung

Harimanado— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut bingung menghadapi tahapan Pemilihan gubernur (Pilgub) Sulut.
Pasalnya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilgub Sulut 2020-2024 belum diteken Pemprov Sulut.
Lantaran penandatanganan NPHD, harus dilakukan Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD). Gubernur sendiri masih di luar daerah.
“Penandatanganan NPHD masih menunggu gubernur. Karena gubernur masih di luar daerah,” kata Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi saat dikonfirmasi Harian Manado, tadi siang.
Sebelumnya, Kemendagri menegaskan batas waktu penandatanganan NPHD hari ini.
Menurut Dirjen Bina Keuangan Daerah Syarifuddin, 1 Oktober 2019 menjadi batas akhir penandatanganan NPHD oleh daerah; dengan tujuan agar dana hibah dari pemerintah pusat untuk pilkada serentak di 2020 bisa dicairkan.
“Jika hingga esok (Rabu 2/10) belum ditandatangani, kami akan mengundang daerah yang terlambat dan menanyakan (soal keterlambatan penandatanganan NPHD),” tutupnya.(ian)

Pos terkait