Pilkada Minsel, Ini Syarat Dukungan Paslon Perseorangan

Pilkada Minsel, Ini Syarat Dukungan Paslon Perseorangan
BERTAHAP: Foto bersama usai penandatangan berita acara, dalam Rapat Pleno KPU Minsel, pekan lalu.

Harimanado.com, AMURANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah melakukan penetapan syarat minimum dukungan pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati (wabup).

Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga mengatakan, penetapannya telah dilakukan sesuai dengan tahapan, program dan jadwal.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Sabtu kemarin (pekan lalu, red), kami sudah menetapkan syarat minimum dukungan calon perseorangan bupati dan wabup.

Untuk Kabupaten Minsel jumlahnya 16.958, dan tersebar minimal di 9 kecamatan,” ujarnya.

Informasi ini, kata dia, telah disampaikan lewat website resmi KPU Minsel. Dan telah ditempel dipapan pengumuman Kantor KPU Minsel.

Diketahui, penandatanganan berita acara dilakukan dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 124/PL.02.2- BA/7105/Kab/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019.

Tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020.

Dalam rapat pleno tersebut, dihadiri juga Komisioner KPU Minsel lainnya, Divisi Perencanaan dan Data Fadly Munaiseche, Divisi SDM Parmas Maya Sariowan, Divisi Teknis Christian Rorimpandey, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minsel Yurnie Sendow.(jes/tra)

Pos terkait