Formasi Kursi Dekot Manado (Bisa) Berubah

 

 

Bacaan Lainnya
Fritz Edward Siregar

Harimanado.com, Manado — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memeriksa keterangan empat saksi dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tuminting di Kota Manado terkait dugaan penyalahgunaan wewenang KPU Manado. Majelis memeriksa fakta-fakta pemindahan lokasi rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara PPK Tuminting ke Kantor KPU Manado.

Ketua Majelis Fritz Edward Siregar didampingi Anggota Majelis Rahmat Bagja menggelar sidang pemeriksaan perkara Nomor 38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Sidang sendiri berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019) yang dua kali mendapat skorsing (penghentian sementara).

Dalam laporan ini, Jackson Andre Kumaat menjadi pelapor yang merasa ada perubahan angka di data C1 (rekpapitulasi di TPS), DAA1 (rekapitulasi di kelurahan/desa), dan DA1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) di Kecamatan Tuminting. Menurutnya, dugaan itu menguat lantaran ada pemindahan lokasi rapat pleno.

Karenanya pelapor menghadirkan salah satu saksi yang merupakan saksi mandat Partai Hanura dalam rapat pleno dari tingkat PPK Tuminting, KPU Manado hingga KPU Sulawesi Utara (Sulut). Saksi bernama Fani Datuk. Sedangkan terlapor KPU Manado menghadirkan Eko Rizki.

Dalam keterangannya Fani menyatakan, proses rapat pleno PPK Tuminting diambil alih KPU Manado. Padahal, lanjutnya, kala itu rapat PPK belum menyelesaikan rekap DAA1 di empat kelurahan di Tuminting yang memang dinilai banyak masalah. Bahkan, Fani mengklaim mengetahui kabar pengambil alihan rapat pleno, saat Ketua PPK Tuminting mendapat telepon dari KPU Manado.

“Setelah (rapat) pindah di Kantor KPU Manado, tidak lagi PPK yang memimpin sidang tapi dari KPU. Harusnya kanmekanismenya PPK,” aku Fani di Jakarta.

Dia yakin, hal tersebut tak diperbolehkan sesuai aturan dan UU. Fani lantas menunjuk aturan surat dinas KPU RI Nomor 796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 yang pada intinya menyebutkan, apabila rapat pleno di kecamatan dan atau kabupaten/kota belum selesai, diperbolehkan dilanjutkan dua hari sebelum rapat pleno tingkat provinsi berakhir.
Selain itu, Fani mengungkapkan beberapa saksi partai politik (parpol) lain pun keberatan. Dia bilang, saksi yang keberatan tersebut yakni saksi mandat dari PDI Perjuangan.

Meski begitu, Fani mengaku, saksi tersebut tidak mengajukan formkeberatan saat KPU Manado melanjutkan kembali rapat pleno PPK Tuminting di kantor KPU Manado. Demikian pula dengan keberatan dari Bawaslu Kota Manado. Fani mengaku tidak melihat lembaga pengawas protes dengan keputusan KPU Manado.

Sementara pemberi keterangan pihak terlapor, Eko membenarkan rapat pleno lanjutan usai dipindahkan dipimpin oleh KPU Manado. Pihaknya memindahkan proses rapat pleno melalui surat internal PPK tuminting ke KPU Manado. Hanya Ketua PPK yang menandatangani surat tersebut.

Alasan pemindahan lokasi itu, akunya, lantaran lamanya proses rekap di Desa Maasing saat pleno masih di Kantor PPK. Eko mengungkapkan, pihak keamanan bahkan sempat dipanggil untuk mengamankan keadaan saat itu.

“Kami merasa kalau (rekap) di KPU Manado akan ada bantuan tenaga operator, keamanan, fasilitas lain yang bisa digunakan,” tuturnya.

Eko juga membeberkan alasan lain sebagai penyebab utama proses rekapitulasi dipindahkan karena pelaksanaan rekapitulasi sudah hampir melewati masa tahapan rekapitulasi di kecamatan akibat kekurangan sumber daya manusia (SDM).

“Mengingat SDM minim, anggota PPK mengalami sakit, sarana prasarana di Kecamatan Tuminting sangat minim karenanya dipindahkan,” imbuhnya. (fis/but)

Bawaslu RI

 

Pos terkait