Foto Try Sutrisno
MINAHASA–Munas IKAMI Sulsel ke XVIII di Cileungsi, Bogor, yang dilaksanakan sejak 19 Desember 2019 melahirkan polemik. Terpilihnya M Iqra Zulfikar sebagai formatur dianggap inkonstitusional.
Hal tersebut diungkapkan oleh Try Sutrisno. Ditemui di ruang kerjanya, pria yang akrab disapa Nino ini menjelaskan bahwa M Iqra Zulfikar dipilih kurang dari 50 persen plus 1 peserta penuh Munas.
” Terpilihnya M Iqra Zulfikar Wisnu cacat secara proses dan substansi, dalam regulasi suara forum dinyatakan sah jika peserta yang hadir 50 persen plus 1, sementara saat pemilihan banyak peserta Munas yang melakukan aksi walk out sebagai akumulasi kekecewaan dalam proses Munas,”kata Nino.
Pria yang menjabat sebagai Dewan Kehormatan IKAMI Sulsel Cabang Minahasa ini melanjutkan, bahwa ada upaya domestikasi organisasi dengan cara-cara pragmastis yang kontradiktif dengan regulasi organisasi.
“Sedari awal, kami telah menemui beberapa hal yang kami anggap inkonstitusional, mulai dari munculnya syarat bagi kandidat untuk membayar dana keseriusan yang nilainya jutaan rupiah. Sementara dalam AD/ART tak ada satu pun redaksi kalimat yang mendukung syarat tersebut. Artinya syarat tersebut tidak berdasarkan regulasi justru kontradiktif dan secara tak langsung memangkas hak suara bagi mereka yang ingin bertarung dengan gagasan,”beber Nino.
Salah satu tokoh pencetus berdirinya IKAMI Sulsel Cabang Minahasa ini juga menyayangkan adanya surat keputusan ketua PB yang muncul di tengah-tengah proses Munas.
“Parahnya lagi, saat proses Munas berlangsung, tiba-tiba ada surat keputusan dengan tahun terbit 2018 yang secara sepihak memberi hak suara kepada 50 cabang tanpa alur verifikasi. Surat keputusan tersebut juga cacat secara format dan substansi, baru kali ini saya melihat surat keputusan yang tidak ada pembuka,tak ada konsideran, hanya keputusan yang dilegislasi dengan tanda tangan dan cap basah PB.
Saya sendiri merasa malu melihatnya, mestinya sekelas PB telah paripurna dalam hal pengelolaan organisasi, namun format SK siluman tersebut yang tak berlandaskan regulasi dan lagi-lagi kontradiktif dengan mekanisme penetapan cabang peserta penuh yang tertuang dalam Ad/Art,”beber Nino.
Nino melanjutkan, pihaknya bersyukur ada inisiatif dari 28 Cabang Penuh se Indonesia yang masih merawat marwah organisasi dengan membentuk Forum Penyelamat Konstitusi dan Organisasi IKAMI Sulsel.
“Namun jika kemudian, M Iqra Zulfikar yang terpilih secara inkonstitusional tetap dipaksakan menjadi nahkoda baru PB IKAMI Sulsel, kami dari Cabang Minahasa siap melepaskan diri dari IKAMI Sulsel,”tandasnya.(tr9)














