Harimanado.com-Minut – Sofyan Jimmy Yosadi, SH pengacara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dihadirkan sebagai pihak terkait dalam sidang ajudikasi Bawaslu Minahasa Utara menyatakan akan menggugat balik keterangan saksi PAN sebagai pencemaran nama baik. Hal tersebut diungkapkan Jimmy belum lama ini.
Menurutnya, sesuai dengan keterangan di media Pada tanggal 22 Mei lalu, saksi PAN Muzaqir Boven menyampaikan, akan melaporkan pengacara PSI Sofyan Jimmy Yosadi SH ke organisasi pengacara karena diduga sudah berafiliasi dengan KPU Minut.
Menurut Yosadi pernyataan Boven mencerminkan bahwa dirinya tidak tahu menahu posisi soal kehadiran pihak terkait dalam persidangan.
“Siapapun akan saya dukung untuk kepentingan PSI. Saya bisa saja mendukung pelapor sesuai dinamika persidangan, tetapi bisa saja ke terlapor, guna kepentingan PSI, itu hal biasa. Jika ada pernyataan tendensius bahwa saya seolah-olah bersatu dengan KPU, itu tandanya yang bersangkutan tidak mengerti hukum acara,” beber Jimmy.
Ditegaskannya Jika PAN akan melapor ke dewan kode etik, dirinya menghargai itu dan ia pun siap menunggu dan Jika tidak dilaporkan maka dirinya yang akan lapor balik karena dugaan pencemaran nama baik.
Lanjutnya, Sebagai pihak PSI mendukung KPU terkait laporan Golkar di Talawaan dan Kauditan. Sedangkan, Laporan PSI kabupaten terletak di desa Treman kecamatan Kauditan. Berbeda tempat. Tidak ada konflik kepentingan atau adu mengadu.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) menyampaikan Jika putusan sidang Golkar nantinya berdasarkan keterangan saksi Golkar, maka saya akan melapor saksi Golkar Mastur dan Panwascam Youla Makalew ke polisi karena mereka diduga telah memberikan keterangan palsu dan itu dapat dibuktikan.
“Jika keputusan Bawaslu pada perkara Golkar berdasarkan keterangan saksi Mastur dan Youla Makalew, Saya nilai bahwa keputusan Bawaslu diduga cacat hukum karena di mengambil keputusan berdasarkan keterangan palsu dan akan saya laporkan ke DKPP” tutupnya. (fjr)