
Harimanado.com, MANADO — Belum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih, Elly E Lasut dan Mocktar Parapaga. Akhirnya, Partai Berkarya Sulawesi Utara ikut angkat bicara.
Sekretaris DPW Partai Berkarya Sulawesi Utara Paulus M Pangau ST mengatakan bahwa semua harus mendudukan persoalan ini secara obyektif.
“Harus berpikir jernih. Ini hanya persoalan teknis secara administratif. Jadi, bahasa yang tepat menunda, bukan menganulir pelantikan,” kata Paulus Senin, (22/7/2019).
Dia menegaskan, pelantikan E2L-Parapaga tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan. Sebab, menurutnya, semua proses pemilu sudah dilalui. “Dari KPU dan Bawaslu semua sudah selesai,” bebernya.
Demikian halnya juga proses sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah selesai. Jadi tidak ada dasar hukum untuk menganulir bupati dan wakil bupati terpilih.
“Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, final adalah tahap paling akhir, sementara mengikat adalah putusan wajib ditaati, dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sifat final dalam suatu perkara ini menjadi penting karena ada asas hukum yaitu asas litis finiri oportet (setiap perkara harus ada akhirnya),” jelasnya lagi.
Untuk itu, pinta Paulus, semua pihak harus kasatria dan berjiwa besar menyikapi fenomena ini. “Kita belajar dari sengketa hasil Pilpres kemarin. Setelah ada keputusan MK, maka Paslon 02 Prabowo-Sandi menghormati keputusan tersebut. Artinya, sengketa Pilpres 2019 sudah selesai,” tegas Paulus, yang notabene mulai digadang-gadang maju Pilkada Minahasa Utara (Minut) pada 2020.
Dia menambahkan, masyarakat harus diberikan pendidikan politik yang produktif dan konstruktif. Jangan, hanya karena persoalan ini, akhirnya, memicu problem baru di masyarakat Kepulauan Talaud. “Kalau ini dibiarkan. Kan yang dikorbankan rakyat. Harusnya, Talaud diperhatikan lebih. Sebab, secara geografis berada di daerah perbatasan, dan masuk kategori daerah terisolir,” pungkas Pangau. (tr09/but)