Harimanado.com – BR alias Bobi (37) warga Kelurahan Bumi Nyiur, Manado menyerahkan diri ke Mapolres Minahasa, Selasa (3/9) siang sekira pukul 11.00 Wita. BR merupakan salah satu tersangka dalam kasus pencurian Emas di Toko Emas Subur Amongena II Jaga II, Langowan Timur Juli lalu.
“BR merupakan tersangka utama telah menyerahkan diri,” kata Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi.
Dijelaskannya, setelah menyerahkan diri, polisi langsung melakukan pemeriksaan serta penyidikan.
“Pengakuan sementara jika Emas yang dicuri telah habis dijual. Ini akan kami kembangkan,” kata mantan Wakatim Resmob Polda Sulut ini.
Kini semuanya telah lima orang tersangka yang diamankan Polisi. Empat tersangka yang diamankan sebelumnya yakni berinisial E, L, K dan A. Dan keempatnya kini dalam proses pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan.
Diketahui, akibat perbuatan para tersangka, Halid Musa selaku pemilik toko Emas Subur mengalami kerugian sekitar Rp 7,7 miliar. Itu karenakan para tersangka menggasak emas seberat 15 Kilogram dan uang tunai Rp 200 juta ketika toko dalam keadaan tertutup. (un1)