Tomohon Incaran Gembong Narkoba

TOMOHON—Sebagai jalur transit, Kota Tomohon mulai diincar oleh gembong pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya. Buktinya, di awal tahun ini saja sudah ada 2kasus yang berhasil diungkap.

Beruntung, pihak Polres Tomohon sangat tanggap saat ada laporan warga, sehingga 2 kasus tersebut tersangkanya bisa diamankan.

Bacaan Lainnya

Setelah pada medio Januari lalu, instansi kepolisian yang dipimpin AKBP Raswin Sirait itu berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SMM, warga Sulawesi Tengah (Sulteng), karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dengan berat 3,3 gram.
Kali ini, pada Sabtu (11/5), kembali berhasil menangkap seorang warga lagi dari Sulteng berinisial R alias Ulin (28). Tersangka membawa 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 19,36 gram. Hal ini terungkap, saat konferensi pers oleh Polres Tomohon pada Selasa (21/5).
Saat menyampaikan kronologis penangkapannya, Kapolres Sirait mengatakan, tersangka Ulin ditangkap berawal dari informasi warga bahwa adanya narkotika yang melintas di wilayah hukum Polres Tomohon. Sehingga, sejak Maret 2019, personil Sat Resnarkoba sudah melakukan penyelidikan terkait info itu.
Alhasil, Sabtu (11/5), personil mendapatkan info kalau ada seorang lelaki yakni Ulin, yang menumpangi kendaraan dari Gorontalo menuju Manado. Saat kendaraan dihentikan dan digeledah, dari tangan tersangka tersebut ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu.
“Tersangka Ulin pun mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Maka, personil langsung mengamankannya beserta barang bukti, seperti sabu 19,36 gram, satu buah ponsel serta pakaian yang digunakan tersangka,” bebernya.
Lanjut dia, dalam kasus ini tersangka melanggar pasal 115 ayat 1 Jo, 112 ayat 1 Jo, pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda, paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” rincinya.
Adapun, saat ditanya apakah kasus ini ada kaitannya dengan kasus sebelumnya, Sirait mengatakan masih akan dilakukan pengembangan. Namun, dari pemeriksaan yang dilakukan memang belum ada indikasi. “Memang sudah ditelusuri tersangka ini bukan jaringan dari tersangka sebelumnya. Tapi kami masih akan tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tunggu saja perkembangannya. Pastinya, Ulin ini adalah pemakai dan pengedar narkoba,” tukasnya.(jil/ian)

Pos terkait