Harimanado.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali mewanti-wanti pejabat hukum tua (Kumtua) yang baru.
Hal itu dilakukan demi mencapai 100 persen penyaluran dana desa (dandes) tahap ke dua di Mitra.
Kepala Dinas PMD Mitra Arnold Mokosolang membeberkan, ada sebanyak 4 pejabat Kumtua yang nantinya akan di depak.
Itu dikarenakan tak menanggapi aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).
Sebab kata dia, ada sebanyak 135 desa di Kabupaten Mitra, tapi baru 110 desa yang dana desanya sudah masuk dalam rekening desa.
Sisanya ada sekitar 25 desa yang belum menyelesaikan, 10 desa lalai atau tidak menyampaikan tanggapan balik terhadap verifikasi dari Aplikasi OM-SPAN.

“Kepada pejabat Kumtua yang baru, saya berikan batas waktu,” tegasnya.
Menurutnya, jika di minggu berjalan ini tidak menyelesaikan semuanya, maka akan diberikan sanksi kepada Kumtua beserta perangkat desa yang tak memberikan tanggapan balik terhadap aplikasi OM-SPAN.
“Saya tidak akan mencairkan insentif Kumtua dan perangkat desa,” tegasnya lagi.
Dari 10 desa yang lalai atau tidak menyampaikan tanggapan balik terhadap verifikasi dari Aplikasi OM-SPAN, ada sekira 4 pejabat Kumtua yang lalai. Sehingga dimintakan segera menyelesaikannya.
“Saya pertanyakan kepada pejabat Kumtua terkait, apa mereka itu masih mampu menjabat atau tidak? Kalau tidak mampu, lebih baik mundur saja.
karena saya tidak mau tahan perangkat desa dan pejabat Kumtua yang tidak mau kerja. Nantinya rakyat yang menjadi rugi,” pungkasnya. (tr-09/but)