Harimanado.com Ratahan — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memastikan Pilkada 2020 bebas Covid-19. Untuk itu, pihaknya mewajibkan jajaran badan adhoc di Rapid Test.
Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong mengatakan bahwa semangat Rapid Test tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam pelaksanaan pencoblosan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara pada 9 Desember 2020 ini.
“Masyarakat tidak perlu khawatir untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya,” kata Wolter Dotulong kepada wartawan, Senin (2/11).
Dia menjelaskan, KPU akan menyiapkan sarana yang mendukung penerapan protokol kesehatan di TPS, pada hari pencoblosan nanti.
“Kami juga akan memastikan seluruh personil bebas COVID-19. Dan pelaksanaan pencoblosan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Wolter, seluruh personil mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) plus sekretariat, hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban akan segera mengikuti Rapid Test.
“Semua badan adhoc wajib di Rapid Test. Untuk waktu pelaksanaan Rapid Test sudah dijadwalkan selama tiga hari, yakni Jumat-Minggu, 6-8 November ini,” jelasnya.
Selanjutnya untuk menghindari terjadinya kerumunan, telah disepakati bahwa petugas kesehatan akan turun secara bertahap, mulai dari tingkat kecamatan, kemudian berlanjut ke tingkat desa.
“Untuk pelaksanaan Rapid Test ini, kami sudah berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Manado dan mereka telah menyanggupi. Jadi petugas mereka akan turun lakukan Rapid Test hingga ke tingkat desa,” tutup Dotulong. (tr09)











