Bawaslu Minahasa Tenggara Dinilai Lemah Tangani Money Politik

Kasus di Desa Tumbak Diduga Ada Intervensi Partai Besar

Harimanado.com-RATAHAN– Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mitra mendapat kritikan pedas. Pasalnya, sebagai salah satu wasit dalam pemilu, Bawaslu dinilai tak mampu menjalankan fungsinya, dalam hal ini pengawasan dan penindakan terhadap kecurangan dalam pesta demokrasi.

Alhasil, baik warga maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendapat celah untuk menyoroti kinerja dari salah satu lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Salah satunya, LSM Gema Mitra, mendesak kepada Bawaslu untuk tuntaskan dugaan money politik yang terjadi di Desa Tumbak Kecamatan Pusomaen, pada Pemilu lalu.

Bacaan Lainnya

Ketua LSM Gema Mitra Vidi Ngantung menuturkan, dugaan kasus money politik ini sudah lama ditangani oleh Bawaslu. “Kami minta Bawaslu jangan mandul dalam menangani kasus ini. Ada beberapa kasus yang dilaporkan masyarakat bahkan temuan langsung dari Bawaslu, namun hasilnya mentah semua,” keluhnya, kemarin.

Untuk itu, dia pun meminta Bawaslu harus tegas dalam menindak setiap kasus yang ditangani. “Jangan sampai satiap sengketa di Bawaslu diintervensi. Saya mendapat kabar angin, terkait kasus dugaan money politik di Desa Tumbak. Dalam kabar itu, kasus tersebut diduga ada intervensi dan di back up oleh salah satu oknum kader partai besar,” beber Ngantung, namun dia enggan menyebut nama dan partai dimaksud.

Selama Pemilu, lanjut dia, Bawaslu belum pernah menuntaskan kasus yang berakhir pidana atau sangsi politik lainnya. “Jadi, kami mendesak ke Bawaslu jika kasus ini telah memenuhi syarat formil dan materil, segera putuskan berdasrkan aturan dan undang-undang yang berlaku. Tanpa harus takut dengan segala intervensi,” desak Ngantung.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mitra Jobbie Lungkutoy mengungkapkan, pihaknya telah menjalankan tugas sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. “Kasus money politik ini akan naik SG2, pihak terlapor dan pihak pelapor sudah kami mintai keterangan,” katanya.

Namun, Lungkutoy membeberkan, yang sedikit sulit dalam mengungkapkan kasus ini, benar atau tidak terjadi money politik adalah keterangan saksi. “Sudah berapa kali saksi kami panggil untuk memberikan keterangan terhadap kasus tersebut, namun saksi tidak pro aktif dalam panggilan itu. Jadi kami sedikit kewalahan dalam mengungkapn kasus tersebut benar atau tidak. Tapi kami terus berupaya, hingga tiga hari lalu saksi bersedia memberikan keterangannya. Untuk hasilnya, akan kami berikan ke Gakkumdu pada 10 Juni, karena saat ini masih cuti bersama,” jelasnya.

Berdasarkan informasi, kasus dugaan money politik tersebut, rupanya diintervensi. Dugaan ini mencuat, ketika saksi memberikan keterangan di Bawaslu. Dalam pemberian keterangan pertama, saksi menyampaikan ke pelapor bahwa adanya money politik yang dilakukan oleh salah satu oknum Caleg di Dapil Satu, tepatnya di Desa Tumbak Kecamatan Pusomaen. Sementara keterangan kedua, saksi sudah membelot saat memberikan keterangan ke pihak Bawaslu, sudah tidak sama dengan bukti yang telah dilaporkan awal.(tr11)

Pos terkait