Harimanado.com, RATAHAN – Rapat Paripurna DPRD Minahasa Tenggara (Mitra), pembicaraan tingkat pertama untuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Sport Hall Kantor Bupati, Selasa (7/7).
Dua Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang penyertaan modal Pemkab Mitra kepada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Mitra Marty Ole, seluruh fraksi saat menyampaikan pandangan umum menyatakan menerima dan setuju agar kedua Ranperda tersebut untuk dibahas.
Bupati Mitra James Sumendap melalui Wakil Bupati Jesaja Legi mengatakan, pembentukan BUMD Pasar adalah suatu wadah untuk melakukan pengelolaan pasar yang profesional dan tetap memperhatikan aspek pelayanan. Sebagai modal awal dibutuhkan aspek permodalan yang bakal menentukan berhasil atau tidaknya suatu perusahaan daerah, tentunya dengan pertimbangan berbagai faktor, yakni pengelolaan penyertaan modal sehingga bisa mendatangkan hasil yang diharapkan.
“Sesuai aturan, penyertaan modal BUMD harus ditetapkan dengan peraturan daerah. Dengan ini saya berharap agar pengelolaan pasar dilakukan dengan inovasi baru, antara lain dengan e-tranparan,” jelasnya.
Untuk itu, menurutnya, dengan begitu kerja sama pengelolaan pasar dapat melibatkan pihak swasta. “Selain itu juga diharapkan agar dengan e-transparan, dapat meminimalisir penyalahgunaan keuangan,” pungkas Jesaja Legi.
Sementara untuk Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan bakal menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Ini juga merupakan upaya mengembangkan kemampuan dan peradaban bangsa yang bermartabat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dalam mengembangkan potensi peserta didik yang beriman, bertaqwa, berahlak, sehat, berilmu, kreatif dan demokratis,” tegas Legi. (tr09/but)












