Korup Dandes, , Oknum Kades Disel Kejaksaan
SANGIHE- Dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (Dandes) kembali menyeruak di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kali ini, penyalahgunaan Dandes diduga dilakukan oleh Pj Kapitalaung Kampung Binebas Kecamatan Tabukan Selatan.
Sebagaimana laporan masyarakat, yang diterima oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN – RI) Provinsi Sulawesi Utara, kurang lebih ada 6 item yang tertera dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) tahun 2018 diduga ‘dikebiri’ oleh Pj Kapitalaung Kampung Binebas.
Ketua tim ivenstigasi LPPN – RI Provinsi Sulawesi Utara Darwis Saselah mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat setempat (Binebas) disertai bukti hasil musyawarah yang tertuang dalam APBKam maka kami bersama masyarakat melaporkan dugaan korupsi Dandes tersebut ke Kejaksaan Negeri Tahuna.
“Secara resmi LPPN-RI Provinsi Sulut bersama masyarakat Kampung Binebas ecara resmi melaporkan dugaan korupsi Dandes yang diduga dilakukan oleh Pj Kapitalaung Kampung Binebas ke Kejaksaan Negeri Tahuna pada tanggal 17 Mei 2018 sesuai tanda terima laporan,” kata Saselah.
Ia menambahkan, adapun dugaan penyalahgunaan Dandes tersebut, menyebabkan kerugian sekira Rp 150 juta.
“Salah satu item yang diduga disalah gunakan oleh Pj Kapitalaung adalah penyertaan modal untuk Dandes sebesar Rp 100 juta serta item lainnya dengan total Rp 150 juta,” ujarnya
Kami akan konsisten mengawasi dan mengawal penggunaan dana desa untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan dari dana desa tersebut.
“LPPN – RI tidak hanya melaporkan akan tetapi terus mengawal kasus ini tidak hanya di Kampung Binebas ini akan tetapi semua desa yang ada khususnya di Sulut.” tegasnya.
Sementara itu Pj Kapitalaung Kampung Binebas dikonfirmasi harian ini via Handphone dinomor 082187****** sedang tidak aktif sampai berita ini diturunkan. (rps)