Harimanado.com TONDANO BARAT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa telah melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Diakui Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh, masih ditemukan beberapa catatan terkait DPS, semisal potensi kegandaan sebanyak 13.429 pemilih.
Ada juga permasalahan-permasalahan lain yang harus ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum dalam rangka pemutakhiran daftar pemilih. Di antaranya, 124 pemilih tanpa NKK-NIK, 126 pemilih tanpa NKK, 977 pemilih NIK-NKK luar Minahasa, 94 pemilih diatas 70 tahun, 1 pemilih dibawah 17 tahun, dan 1 pemilih tanpa elemen data lengkap.
“Kami punya data by name by address yang lengkap dan nanti kami kirim ke KPU sesuai hasil rekapan,” sebut Umboh.
Secara prinsip, tambah Umboh, Bawaslu ingin memastikan daftar pemilih ini mutakhir. Artinya, data yang ada harus kredibel dan akuntabel.
Sebab itu menjadi domain dan tanggung jawab bersama antara Bawaslu dan KPU dalam konteks data pemilih ini. “Oleh karena itu, semangat tersebut yang harus dijaga dan tetap dipertahankan oleh lembaga penyelenggara Pemilu.
Supaya publik bisa menaruh harapan yang besar terhadap penyelenggaraan Pemilihan ini supaya demokratis, berkualitas, bermartabat, berkeadilan dan berkepastian hukum,” tandasnya.(*)















