Harimanado.com, AMURANG — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minahasa Selatan (Minsel), dilarang merokok di lingkungan kantor, fasilitas umum, sekolah dan tempat ibadah. Itu ditegaskan Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE.
“Larangan ini sebagai upaya kami menurunkan angka kematian dan kesakitan akibat merokok,” ujarnya, saat menghadiri acara Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, di Kementerian Kesehatan, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/7) kemarin.
Sebab, lanjut Tetty, sapaan akrab orang nomor satu di Minsel, merokok bukan hanya dapat merugikan perokok. Tetapi orang-orang di sekelilingnya, yang mengirup asap rokok dapat juga terkena racunnya.
Sementara, Menteri Kesehatan Prof Dr dr Nila Moeloek SpM(k), menyampaikan bahwa angka harapan hidup masyarakat Indonesia adalah 71 tahun 4 bulan, sementara umur sehat masyarakat adalah 62 tahun. Pada tahun 2016 perokok pemula adalah 37%. Sedangkan pada tahun 2018 meningkat menjadi 57%.
Turut mendampingi Bupati Tetty, yakni Kadis Kesehatan dr Erwin Schoten. Minsel diundang oleh Menteri Kesehatan karena merupakan salah satu kabupaten di Indonesia, yang telah memiliki peraturan daerah tentang kawasan merokok.(jes)