Banteng Tuminting Mengganas Ini Sasaran Berikutnya

Lucky Adrian Senduk

Harimanado.com- Caleg PDIP Manado DPRD Manado Herry Kolondam tidak patah arang.

Keputusan Bawaslu RI menolak gugatan sengketa dengan KPU Manado melecut purnawirawan polisi ini mengaku berjuang hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Bacaan Lainnya

.Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Sulut Lucky Senduk menegaskan, putusan Bawaslu RI membuktikan bahwa KPU Manado bersalah.

“Mereka melakukan pelanggaran administrasi,” ujar Senduk yang dihubungi tadi malam. Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut maka PDIP sudah membuktikan bahwa KPU Manado itu bersalah dalam melaksanakan tugas.

“Itu membuktikan bahwa KPU Manado tidak becus dalam hal ini tidak profesional tidak bekepastian hukum itu terbukti.

Kan putusan menyatakan KPU Manado  melakukan pelanggaran administrasi, jadi mereka tidak profesional dalam bertindak,” tandasnya.

Bawaslu memutuskan bahwa formulir DA1-DPRD kab/kota Kecamatan Tuminting tetap sah berlaku.
 “Di MK sudah didaftarkan, kita tinggal sidang. Dan sidang di MK ini kami akan rebut soal hasil, itu harapan kami,” tegasnya. Dimana menurut Senduk, sidang di MK tak lain untuk pembuktian hasil perolehan suara dan kursi milik PDIP. “target kita terbukti, KPU melakukan pelanggaran administrasi. Dan kami sekarang perjuangkan hasil di MK, kami akan rebut 1 kursi milik Caleg Herry Kolondam,” tandasnya.(bud)

Pos terkait