Harimanado.com- Caleg PDIP Manado DPRD Manado Herry Kolondam tidak patah arang.
Keputusan Bawaslu RI menolak gugatan sengketa dengan KPU Manado melecut purnawirawan polisi ini mengaku berjuang hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK)
.Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Sulut Lucky Senduk menegaskan, putusan Bawaslu RI membuktikan bahwa KPU Manado bersalah.
“Mereka melakukan pelanggaran administrasi,” ujar Senduk yang dihubungi tadi malam. Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut maka PDIP sudah membuktikan bahwa KPU Manado itu bersalah dalam melaksanakan tugas.
“Itu membuktikan bahwa KPU Manado tidak becus dalam hal ini tidak profesional tidak bekepastian hukum itu terbukti.
Kan putusan menyatakan KPU Manado melakukan pelanggaran administrasi, jadi mereka tidak profesional dalam bertindak,” tandasnya.